Langsung ke konten utama

OPINI; PENDIDIKAN

Guru harus di maknai sebagai amal sholeh yang berorientasi kepada amal jariyah. Bukan dimaknai sebagai profesi yang berorientasi kepada gaji. Dalam era modern ini, dimana segala-galanya butuh uang.


Setidaknya kita harus menyadari 3 unsur pendorong idealitas amalan guru berdasarkan realitas agar tidak terjatuh kepada hal yang pragmatis, yaitu:


1. Mengukuhkan lagi niat mengajar hanya untuk zat maha kuasa;


2. Guru harus punya profesi lain, agat tidak bergantung pada amalan tersebut dalam menjalani hidup;


3. Status seorang guru sebagai pencetak generasi bangsa harus dihormati dan didukung penuh secara moral maupun finansial oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.


-Curhatan Mahasiswa Pendidikan😅

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI; TIDAK ADA JUDUL

 Semuanya larut begitu saja Dalam tangki motormu yang kuisi dua liter  Sebagai ucapan terimakasih  Atas perjalanan singkat kita dimalam yang kaku Kau pergi begitu saja Tanpa pesan meninggalkan derus mesin Scoopy putih dalam dadaku Deru mesin yang memompa jantungku berdetak lebih kencang Sekencang hisapan rokok suryaku menjelang pagi di balkon rumah Rumah kawan pelarian ku malam itu 2025, awal tahun yang buruk untuk memperbaiki hubungan kita Entah bagaimana jadinya nanti aku tidak tau Menunggu atau aku yang akan menghampirimu  Makin lama matahari makin hangat Dan kubiarkan resah menguap di udara Semoga hangat sampai ke dadamu di pagi buta Jogja, 4 Januari 2025

OPINI; Kita dan Politik Praktis ( Kode Etik Warga Muhammadiyah Berpolitik )

 Kita dan Politik Praktis Bismillahirrahmanirrahim Saya awali tulisan ini dengan kalimat tersebut agar apa yang saya tuliskan tidak salah dan sesuai dengan apa yang ditetapkan. Dan juga, supaya tulisan ini dapat diterima oleh semua elemen persyarikatan. Yaitu, Muhammadiyah. Pada dekade awal Organisasi Islam Muhammadiyah, yaitu kisaran tahun 20-50 an, Muhammadiyah masih sibuk membenahi internal persyarikatan. Muhammadiyah konsen terhadap dunia pendidikan serta problematika sosial masyarakat umum pada saat itu. Memasuki era kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada Tanwir Muhammadiyah di Ponorogo tahun 1968. Muhammadiyah menghadirkan dua putusan yang sangat bijaksana. Yaitu, MKCHM dan Khittah Ponorogo. Keputusan ini adalah amanat dari Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogyakarta dengan tema "Tajdid Muhammadiyah" yang diselenggarakan pada tahun sebelumnya. Pertama, MKCHM adalah akronim dari Matan Keyakinan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, yang mana didalamnya termuat beberapa poin penting...